Apa sebenarnya Aksi atau demonstrasi? Demonstrasi adalah tindakan untuk menyampaikan penolakan, kritik, ketidakberpihakan, mengajari hal-hal yang dianggap sebuah penyimpangan. Maka dalam hal ini, sebenarnya secara bahasa demonstrasi tidak sesempit, melakukan long-march, berteriak-teriak, membakar ban, aksi teatrikal, merusak pagar, atau tindakan-tindakan yang selama ini melekat pada kata demonstrasi. Seharusnya demonstrasi juga “mendemonstrasikan” apa yang seharusnya dilakukan oleh pihak yang menjadi objek protes. Sedikit bukti, bahwa dalam pengertiannya saja telah muncul, meminjam terminologi Jaya Suprana, kelirumologi. Bagaimana dengan implementasinya?
Aksi damai, Turun ke jalan, jahit mulut, mogok makan dan lain sebagainya, itulah bentuk aksi yang dilakukan kaum aktivis pembela kepentingan suatu golongan. Aksi yang dilakukan merupakan perwujudan kebebasan menyatakan pendapat , dalam konteks ini di atur dalam konstitusi kita dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28.
Otomatis hal ini menjadi senjata ampuh kalangan tertentu untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung ke pemerintah. Karena Negara kita menganut demokrasi. Maka setiap orang berhak untuk mengaspirasikan kehendaknya.